You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jelang Penerapan KBRL, Sudin LH Jaktim Sosialisasikan di 730 Minimarket
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur terus menggencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) jelang diterapkan mulai 1 Juli 2020.

Kami berharap semua mematuhi dan menerapkan kebijakan ini mulai Rabu (1/7) besok,

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Kami berharap semua mematuhi dan menerapkan kebijakan ini mulai Rabu (1/7) besok," ujar Herwansyah, Selasa (30/6).

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Dikatakan Herwansyah, pihaknya besok akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran, pihaknya bisa merekomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman dan sehat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik